Skip links

SENGKETA INFORMASI

Vyati Rakca Bhala Cakti

Sengketa Informasi

Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan.

Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

  1. Identitas Pemohon:
    • Nama pribadi dan/atau nama institusi
    • Alamat lengkap
    • Nomor telepon yang bisa dihubungi
    • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya;
  2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  3. Salah satu atau beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi:
    • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi waktu yang diatur.

Pussenarhanud
Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara
Jl. Sriwijaya Raya No. 1 Cimahi 40523, Indonesia
© 2018 Penerangan Pussenarhanud
 
This website uses cookies to improve your web experience.