Skip links

Jalin Sinergitas antar Instansi, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC serahkan hasil Tangkapan Kayu Ilegal kepada Dinas Kehutanan Nunukan.

[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″][et_pb_text admin_label=”Text”]

Nunukan. Upaya mencegah peredaran barang-barang ilegal di daerah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC/3 Kostrad gencarkan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal (Ilegal loging) dengan mengamankan puluhan batang kayu jenis kayu Ulin tanpa dilengkapi dokumen resmi di Dermaga Semaja Sei Kapal, kecamatan Seimanggaris, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Minggu (6/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya di Makotis Satgas, jalan Fatahilah, kecamatan Nunukan, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dansatgas menambahkan, kegiatan ini berawal dari  informasi yang diterima dari masyarakat kepada Personil Pos Sei Ular yang sedang melaksanakan sweeping/ Patroli Keamanan, bahwa adanya kegiatan pemuatan kayu di Dermaga Semaja Sei Kapal, Seimanggaris yang dicurigai tanpa membawa dokumen pendukung. Dari hasil informasi tersebut, Danki SSK II Satgas Yonarhanud 16/SBC Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta 6 orang langsung menuju ke Dermaga Semaja Sei Kapal kecamatan Seimanggaris.

“Setelah sampai di Dermaga, Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta 6 orang personil, menemukan kapal kayu yang mengangkut kayu olahan sekitar 40 batang kayu dengan jenis kayu ulin dan baraba, serta langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap barang bukti dan kelengkapan administrasi surat-surat serta 4 orang tersangka yang membawa kayu tersebut. Dikarenakan muatan Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah,  4 orang tersangka atas nama J.E (29), A (35), R (33), dan I (42) tersebut dibawa ke Pos Kandungan untuk dimintai keterangan dan barang bukti diamankan di Dermaga Semaja Sei Kapal dengan pengamanan 2 orang personil Pos Kanduangan.” Tambah Dansatgas

“Setalah diambil keterangan dan dilaporkan ke Komando atas, atas Perintah Dansatgas, Lettu Arh Angga Guruh, S.T.Han beserta 3 orang personil membawa 4 orang tersangka dan barang bukti untuk di serahkan kepada pihak terkait Dinas Kehutanan Nunukan melalui Dermaga Jamaker. Penyerahan 4 Orang tersangka beserta barang bukti berupa kayu ilegal langsung diterima oleh bapak Rahmat (Danton Polhut Nunukan) dengan disertai Berita Acara Penyerahan.” Ujar Dansatgas.

Penyerahan Barang bukti berupa Kayu kepada Pihak Dinas Kehutanan ini, adalah bentuk Sinergitas TNI dengan Dinas Kehutanan KPH Nunukan dalam pelaksanaan tugasnya di daerah perbatasan. Adapun Barang bukti yang diamankan dan diserahkan antaralain: Kayu Ulin 10 M x 10 M x 4 M 20 batang, Kayu Bangkirai 6 M x 14 M x 4 M 20 batang, Kayu Bangkirai 6 M x 14 M x 2 M 5 batang, Kayu Bangkirai 2,5 M x 20 M x 4 M 5 batang.

Kegiatan Ilegal Loging kerap kali terjadi di daerah perbatasan, khususnya di wilayah Seimanggaris. Dalam hal ini juga bukan pertama kalinya Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC berhasil menggagalkan upaya kegiatan Ilegal.

“Kedepan, Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC akan terus berupaya menekan dan mengurangi upaya kegiatan Ilegal Loging dan ilegal lainya, dengan memberikan penyuluhan dan motivasi ulang kepada masyarakat agar mereka memahami aturan hukum yang berlaku” tegas Dansatgas

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]

Leave a comment

This website uses cookies to improve your web experience.