Skip links

Sinergitas Satgas Yonarhanud 16/SBC dengan Balai Karantina dalam pemusnahan barang ilegal hasil tangkapan Satgas di perbatasan.

Nunukan. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga Negara apabila membawa komoditas apapun, harus disertai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Karantina. Apabila hal tersebut dilanggar, maka sudah pasti akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Seperti yang saat ini dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 16/SBC bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan melaksanakan pemusnahan Barang Media Pembawa HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) berupa Daging Ilegal seberat 800 kg hasil operasi/ Tangkapan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang diselenggarakan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Sebatik Jl. Ahmad Yani kecamatan Sebatik Utara, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (21/5/2021).

Hal ini disampaikan Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Mayor Arh M Nanang R setelah mengikuti acara Pemusnahan Barang Hasil tangkapan di Balai Karantina kelaa II Tarakan  bersama Forkopimda Kabupaten Nunukan yang diselenggarakan oleh Balai Karantina kelas II Tarakan wilayah kerja Sebatik.

Turut hadir dalam acara ini antara lain, Mayor Arh Muh. Nanang Rudiyanto (Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/3/Kostrad), drh. Akhmad Alfaraby (Ka Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Sebatik), Iptu Randhya Sakthika P (Kapolsek Sebatik Timur), Lettu Mar Muh. Irfan Rosadi (Dansatgas Marinir Ambalat XXVI), Letda Inf Wibowo (Dantim SGI Sebatik), Sertu Imam Subandi (Babinsa Ramil 0911-02/Sebatik), Dwi Kristianto (Kepala Pos Bea Cukai), H. Zulkifli, SE (Camat Sebatik Timur), Andi Arifuddin (Ka Pelaksana UPP Pelabuhan Klas III Sei Nyamuk), Eko Syahrudi l, S.S.Pi (Ka Karantina Ikan Wilayah Sebatik).

Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan Wilayah Sebatik, drh. Akhmad Alfaraby mengucapkan terima kasih atas kehadiran para undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan HPHK dan OPTK, kegiatan ini terselenggara atas bantuan dan kerja sama dari pihak-pihak yg terkait agar menghindarkan masyarakat dari Daging Ilegal yg dapat menyebabkan penyakit serta kegiatan Ilegal tersebut telah melanggar aturan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang tindak lanjut tindakan karantina terhadap media pembawa HPHK dan OPTK yg dilalulintaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akhmad juga menambahkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Daging Kerbau merk Allana 144 kg, Sayap Ayam 100 kg, Leher Ayam 50 kg, Jeroan Sapi merk GBP Australia 40 kg, Kaki Ayam 50 kg, Bakso Ayam 24 kg, Dada Ayam 250 kg, Kulit Ayam 100 kg, Fillet Ayam 50 kg.

Akhmad selaku pimpinan Karantina mengucapkan terima kasih banyak kepada teman teman dari Satgas Yonarhanud 16/SBC yang telah membantu pihak karantina dalam mencegah masuknya komoditas ilegal masuk ke Indonesia. Beliau  berharap kerja sama yang baik ini dapat terus terjalin sampai akhir penugasan. Sehingga apabila pihak karantina dan TNI solid, akan membuat para oknum berpikir dua kali untuk menyelundupkan komoditas/barang apapun masuk ke Indonesia

Melalui kegiatan ini, Satgas Yonarhanud 16/SBC berharap dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia. Selain itu juga, masa Pandemi belum berakhir serta munculnya varian baru covid 19 yang bisa menular dari makanan yang memang belum pasti terjaga kesehatanya. Satgas Yonarhanud 16/SBC juga menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di Perbatasan  khususnya di Kalimantan Utara agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Leave a comment

This website uses cookies to improve your web experience.